Kapolres Klungkung Hadiri Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Regulasi Kampanye Dalam Pemilu Serentak 2024

57

BALI – LOKADEWATANEWS.COM – Kapolres Klungkung AKBP I Nengh Sadiarta didampingi Kasat Intelkam Akp I Wayan Adnyana menghadiri Rapat Koordinasi Dan Sosialisasi Regulasi Kampanye Dalam Pemilu Serentak 2024 bertempat di ruang rapat KPU Kabupaten Klungkung Jln Raya Baypas Ib Mantra Desa Negari Kecamatan Banjarangkan Kabupaten Klungkung. Pada Kamis, 23 Nopember 2023

Hadir Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B.Hamka, Komisioner Bawaslu Klungkung Ida Ayu Ari widhiyanthy, Kadis Kominfo Kab.Klungkung atau yang mewakili, Kasat Pol PP Kab.Klungkung atau yang mewakil, Kadis Perijinan Kab.Klungkung atau yang mewakili, dan Ketua Parpol peserta Pemilu di Kab.Klungkung

Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara menyampaikan bahwa sesuai dengan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) RI nomor : 65/PUU/2023 terkait kampanye dimana penyelenggara pemilu (KPU) memberikan ijin kampanye pada peserta pemilu, KPU selalu berkoordinasi dengan KPU pusat dalam kegiatan kampanye dimana kampanye bertujuan untuk penyampaian visi misi dan program figur calon masing-masing.

Penyampaian dari Komisioner KPU (Bidang Sosdiklih parmas dan SDM) berkaitan dengan Kampanye sesuai dengan Dasar Undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan KPU no 15 tentang kampanye pemilihan umum, tahapan kampanye akan dimulai dari tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 10 Pebruari 2024.

Khusus ranah KPU Kabupaten yang akan kita bahas ini, terkait pemasangan atribut atau APK (alat peraga kampanye) dimana peserta pemilu diberikan kesempatan untuk memasang APK parpol, caleg maupun Capres/cawapres.

Dalam masa tenang pemilu 2024 mulai tanggal 11 sampai 13 Pebruari 2024 disana kita diberikan waktu untuk merenungkan yang telah dilakukan selama kampanye. Petugas kampanye pemilu 2024 wajib memberitahukan STTP (Surat tanda terima pemberitahuan kampanye) di Kepolisian untuk melaporkan kegiatan kampanyenya dan KPU Kab. Klungkung tidak menilai atau membatasi jumlah pemasangan alat peraga mulai dari tingkat Desa.Katanya

Zona yang bisa dilakukan pemasangan APK : dilokasi strategis yang mudah dijangkau masyarakat dan Zona larangan pemasangan APK tempat ibadah, sekolah dan kantor pemerintahan serta Materi – materi yang nantinya diisi dalam kampanye adalah penyampaian visi misi, citra diri, program dan sosialisasi parpol maupun calon. Paparnya

Berikut metode kampanye adalah Pertemuan terbatas, Tatap muka dan dialog, rapat umum (Lapangan), penyebaran bahan kampanye kepada umum, Dialog, pemasangan APK, media cetak, iklan, elektronik dan jaringan dan Larangan pemasang APK yaitu Larangan mengikat pada pohon milik pemerintah, dilarang memaku APK di pohon perindang, memasang di tiang listrik milik PLN, jalan protokol dan taman pemerintahan.

Kasat Intelkam Polres Klungkung Akp I Wayan Adnyana menyampaikan Mekanisme penerbitan STTP pada kampanye sesuai PKPU no 28 th 2023 tentang perubahan PKPU no 15 tahun 2023 dimana peserta pemilu wajib memberitahukan kegiatan kampanyenya melalui STTP di Kepolisian terdekat sesuai pasal 16 peraturan pemerintah RI no 60 tahun 2017.

Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 PP no 60 RI meliputi Bentuk kegiatan, maksud dan tujuan, tempat dan waktu, jumlah peserta, pembicara dan penangung jawab pelaksana. Pemberitahuan selambat lambatnya 7 hari sebelum kegiatan dimulai kepada kepolisian dan sesuai dengan
Pasal 35 perkap no 6 tahun 2012 terkait penghentian kampanye, apabila peserta kampanye tidak melengkapi STTP maka Polri berwenang memberhentikan kegiatan kampanye dimaksud.

Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta saat menghadiri Rapat Koordinasi di Kantor KPU Klungkung mengatakan kita bersam mengharapkan pemilu 2024 ini berjalan aman,aman dan kondusif di seluruh Indonesia khususnya di Wilayah Kabupaten Klungkung” mari bersama sama saling merangkul agar saling menjaga situasi politik menjadi nyaman”

Kajari Klungkung Dr Lapatawe B. Hamka mengatakan Setiap orang dianggap tahu tentang hukum, apabila nantinya melanggar sudah dianggap tahu dikarenakan adanya sosialisasi terlebih dahulu.

Dandim 1610 / Klungkung Letkol Inf Armen menyampaikan Kami sangat optimis pemilu 2024 berjalan damai khususunya di Kab. Klungkung, mudah mudahan berjalan lancar sesuai rencana dan kami mengharapkan peserta pemilu 2024 ini tidak ada yang melakukan pelanggaran yang signifikan.Tuturnya.(tim).