Polisi Mediasi Keributan Antar Warga di Jimbaran, Dipicu Minuman Keras

515

Keterangan foto; Polisi Mediasi Keributan Antar Warga di Jimbaran, Dipicu Minuman Keras

BALI – LOKADEWATANEWS.COM – Jimbaran, Badung – Keributan terjadi di sebuah bedeng di belakang Depot Gimbo, Gang Melanting Sari 41, Jimbaran, pada Rabu (10/4/2024) sore. Keributan tersebut dipicu oleh sekelompok warga non – permanen yang minum minuman keras (miras) hingga mabuk dan membuat keributan di lingkungan sekitar.

Berdasarkan informasi dari warga kepada petugas dari Polsek Kuta Selatan, keributan tersebut berawal dari sekitar pukul 17.00 WITA. Saat Supardi Haryanto (43), seorang buruh proyek, mengajak temannya, Yuda untuk merayakan Lebaran di lokasi kejadian.

Mereka kemudian membeli dan minum miras bersama dan juga mengundang Yose Nuna (33), seorang pengawas bangunan asal Sumba dan Alex Ragil Kristian (21), menantu Supardi.

Saat tengah minum dan mabuk terjadi ketegangan dengan kata-kata keras di antara mereka. Abbas (52), seorang tetangga di sekitar kejadian melihat keributan tersebut dan mengira terjadi perkelahian antara Supardi dan Yose Nuna. Abbas mencoba melerai dan menegur Yose, namun Yose yang mabuk menanggapinya dengan emosi.

“Keributan hampir terjadi, tetapi berhasil dilerai oleh istri Supardi. Abbas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada tuan rumah dan menghubungi Kepolisian Polsek Kuta Selatan,” jelas Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi.

Mendapat laporan tersebut, Tim UKL Polsek Kuta Selatan bersama tim Satpol PP Kecamatan, tokoh masyarakat setempat, dan beberapa warga Jimbaran mendatangi lokasi kejadian. Kemudian mengamankan beberapa orang yang terlibat keributan selanjutnya dilakukan mediasi antar warga yang bersitegang tersebut.

“Petugas juga meminta mereka untuk membuang sisa miras dan dengan menghadirkan tokoh lingkungan ke Polsek Kuta Selatan dilakukan mediasi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut,” tambahnya.

Setelah di lakukan klarifikasi dan introgasi atas persetujuan Kaling Br Tegal Jimbaran, ketiga pelaku yang diamankan yaitu Supardi, Yose Nuna, dan Alex, diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya yaitu membuat keributan sehingga mengganggu ketertiban lingkungan dan juga di samping Mereka membuat pernyataan bersedia diamankan satu malam di Polsek Kuta selatan serta mendapatkan sanksi korve sebagai bentuk pembinaan.

“Kasus ini menjadi contoh bagaimana miras dapat memicu keributan dan mengganggu keamanan lingkungan. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak mengonsumsi miras berlebihan dan menjaga ketenangan lingkungan,” tutup kasi Humas.(tim).