Polres Klungkung Turunkan 178 Personil, Amankan Eksekusi Lahan di Desa Sampalan Klod

389

BALI – LOKADEWATANEWS.COM – Polda Bali-Polres Klungkung turunkan 178 personel untuk amankan eksekusi lahan di Banjar Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung.

Penurunan personil tersebut bertujuan untuk mengamankan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Semarapura terhadap sebidang tanah dan bangunan di Banjar Lekok Desa Sampalan Klod Kecamatan Dawan Kabupaten Klungkung, Kamis 19 Mei 2022.

Adapun selaku pihak Penggugat an. Drg. Agus Gede Sutamayasa alamat Banjar Bokong Desa Sampalan Klod dan pihak Tergugat pihak I Komang Astawa ( I Komang Kertayadnya selaku ahli waris) alamat br. Lekok Desa Sampalan Klod dan pihak PT. Surya Permai Jaya alamat di banjar Bokong, Desa Sampalan Klod, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung

Pertama kegiatan diawali dengan pembacaan salinan penetapan putusan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Semarapura an. Nyoman suartana, SH yg didengar oleh kedua pihak Pemohon dan Termohon.

Kabag Ops Polres Klungkung Kompol I Nyoman Karang Adiputra, S.H. seijin Kapolres AKBP I Made Dhanuardana, S.I.K., M.H. mengatakan jajaran Polres Klungkung melakukan pengamanan tersebut agar proses eksekusi berjalan dengan aman dan lancar karena proses eksekusi sudah dilaksanakan sebanyak 3 kali, yaitu Tanggal 8 Nopember Tahun 1995, Tanggal 12 Desember 1995 dan Pada tahun 2018.

“Eksekusi ini merupakan pelaksanaan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah melalui upaya hukum antara kedua belah pihak,” kata Kabag Ops Karang Adiputra

Kabag Ops menjelaskan, proses eksekusi tersebut berdasarkan Penetapan KPN Semarapura Nomor : 17/Pdt.G/1991/PN.Klk tanggal 25 April 2022 Atas Putusan Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 17/PDT.G/1991/PN.Klk Tanggal 21 Januari 1992, Jo Nomor: 53/Pdt/1992/PT.Dps Tanggal 20 Mei 1992, Jo Nomor : 2751 k/Pdt/1992 Tanggal 18 Mei 1995.

Yaitu eksekusi riil/ pengosongan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang berdiri atau melekat di atasnya sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Semarapura dengan luas lahan 12,5 Are.(tim).