Sederhana, Efisien Dan Efektif Imbauan Polsek Kuta Utara

315

Lokadewatanews com – Bali – Polda Bali, Polres Badung Berbagai upaya dilakukan Polsek Kuta Utara dalam menekan penyebaran Covid -19, sejak pemerintah  resmi memutuskan untuk melakukan PPKM Darurat di daerah Jawa dan Bali. Seperti misalnya yang dilakukan oleh  petugas Polsek Kuta Utara dalam memberikan imbauan protokol kesehatan di Simpang Batu Belig menggunakan bluetoot speaker aktif dengan 3 bahasa, mulai dari bahasa Indonesia, bahasa Bali dan bahasa inggris. Minggu, (11/7) malam.

Kanit Intelkam Iptu Anak Agung Ketut Nuasa, S.Sos menyebutkan Kebijakan yang diambil saat ini yakni PPKM Darurat lantaran kondisi saat ini khususnya terkait varian baru Covid -19 mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

“Perlu diingat bahwa perubahan indikator penetapan pemberlakuan PPKM Darurat akan diterapkan selama periode ini dan kedepannya akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” Ucapnya usai memberikan imbaun Prokes sesuai Instruksi Mendagri No 15/2021.

Terkait dengan adanya Inmendagri PPKM Darurat yang mengatur perubahan terkait aturan pembatasan kegiatan sektor esensial dan kritikal, pihaknya mengajak seluruh masyarakat, agar mengikuti aturan baru tersebut, astungkara domugi sampai tanggal 20 Juli 2021 selesai dan mencapai sesuai tujuan target PPKM Darurat.

“Selain warung yang menjual Sembako (warung makan /take way) dan apotik atau jual obat ditutup sampai tanggal 20 Juli 2021,” Ungkap yang akrab disapa A.A Nuasa.

“Diharapkan kebijakan ini dapat membuat penambahan kasus Covid -19 cepat menurun dan bisa normal melaksanakan aktifitas seperti mana mestinya,” Pungkasnya.(tim).