Pelaku Jihanz di Bekuk Polsek Abiansemal, Setelah Beraksi di 30 TKP.

334

Lokadewatanews.com – Bali – Polda Bali – Polres Badung Tim Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Langsung Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra, SH  berhasil membekuk Jihanz (36) tahun asal Banyuwangi di depan Pura Desa Pasar Mambal, Desa Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung.

Pelaku yang lahir di Singaraja dan  kos di Belakang Kantor Imigrasi ,Gang IV  No 8, Jimbaran, Kabupaten Badung tersebut sempat lari dari kejaran Polisi di jalan Raya Jagapati, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Bali. Rabu (25/5).

Kapolsek Abiansemal menyebutkan tertangkap pelaku, lantaran ada laporan dari I Made Tapa Wirata, (57) tahun seorang penjaga SDN 2 Jagapati, asal Jagapati, Abiansemal, saat membersihkan sekolah melihat  ada 3 unit Laptop di dalam tas di depan sekolah di luar pagar, dan di dalam sekolah sebelah Padmasana terdapat 1 unit,  lagi, ketika dicek ke dalam ruangan guru, Made Merta melihat ada bekas congkelan di jendela, merasa curiga  ia melaporkan ke Polsek Abiansemal.

Atas laporan I Made Merta tersebut nomor LP-B/11/V/2021/BALI/ RES BDG/SEK ABS. tanggal 19 Mei 2021 Kompol Ruli Susanto langsung perintahkan Kanit Reskrim Iptu I Wayan Widastra dan  Panit Ipda Dewa Made Astawa, SH pimpin Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan segera menangkap pelaku.

“Dari hasil penyelidikan petugas mengarah kepada Jihanz, kemudian setelah ditangkap di
depan Pura Desa Pasar Mambal, Desa Mambal, Kec Abiansemal, Kab Badung pada hari Rabu, (19/5) pukul 12.00 WITA, pelaku mengakui seluruh perbuatannya melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela kantor dengan menggunakan 2  buah sepaku, Kunci motor, dan Tang,” beber Kapolsek Abiansemal

Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan 1 buah KTP An. Pelaku, 1 Unit Yamaha Mio No Plat P 5939 YR, 4 Unit Laptop warna Hitam, Merk HP beserta Tas, 2 buah Hp merk Samsung warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam, 1 buah Tang, 2 buah paku dan 1  buah Topi warna jingga.

“Selain melakukan pencurian di SDN 2 Jagapati, Banjar Jabajero, Desa Jagapati, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, pelaku juga mengakui melakukannya di 29 TKP lainnya mulai dari Kab. Jembrana ( ketapang ) : 7 TKP,  Kab Tabanan : 6 TKP, Kab Buleleng : 5 TKP, Kab Gianyar  : 3 TKP dan di Wilayah Denpasar : 8 TKP,” Terangnya.

Atas perbuatannya, kini pelaku ditahan petugas Polsek Abiansemal, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian tersebut karena banyak utang dan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari hari,” Tutupnya.(TIM).