Penjelasan Kabareskrim Hampir Semua Desa Di Nganjuk Bayar Jabatan Perangkat

491

Lokadewatanews.com – Jakarta – Bareskrim Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, Selasa (11/05/2021)

Di tengah pemaparan, ada hal mengejutkan yang disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Ia menyebut, terkait perkara korupsi transaksional Bupati Novi, pihaknya mengantongi informasi bahwa hampir semua desa di Kabupaten Nganjuk melakukan praktik pembayaran uang pelicin jabatan perangkat desa.

Informasi penyidik, untuk di level perangkat desa itu antara Rp 10 sampai 15 juta,” kata Agus, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 17.00 WIB tersebut.

Selanjutnya, Agus menyebut ada harga untuk jabatan lain. Dia menduga harga yang dipatok Bupati Novi untuk jabatan di atas perangkat desa mencapai Rp 150 juta.

“Untuk jabatan di atas itu, sementara kita dapat informasi Rp 150 juta,” ucapnya. Dia menduga ada lagi harga lain untuk jabatan yang lebih tinggi.

Kemudian, Agus menyebut para perangkat desa se-Nganjuk diduga memberi suap untuk mendapat jabatan.

“Kalau tadi informasinya hampir di semua desa, perangkat desanya lakukan pembayaran. Jadi kemungkinan jabatan-jabatan lain juga dapat perlakuan yang sama,” tuturnya.

Bareskrim Polri dan KPK secara resmi menetapkan Bupati Novi sebagai tersangka. Ini setelah bupati 41 tahun tersebut tertangkap tangan pada Ahad 9 Mei 2021 pukul 19.00 WIB.

Novi ditangkap oleh tim gabungan Dit Tipidkor Bareskrim Polri dan KPK. Dari penangkapan tersebut, turut disita barang bukti uang Rp 647,9 juta yang diduga hasil praktik jual-beli jabatan, yang disimpan di dalam brankas di rumah dinas Bupati Novi.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto mengatakan, Novi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan promosi atau jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Selain Bupati Nganjuk, KPK menetapkan enam orang terangka lain yakni Camat Pace Dupriono, Camat Tanjunganom dan sebagai Plt Camat Sukomoro Edie Srijanto, dan Camat Berbek Haryanto.

Lalu, Camat Loceret Bambang Subagio, Mantan Camat Sukomoro, Tri Basuki Widodo, dan ajudan Bupati Nganjuk, M Izza Muhtadin.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” ucap Djoko.

Adapun Penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri telah melanjutkan proses penyelidikan tersebut ke tahap penyidikan dengan menerapkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tutupnya (Tim, Bareskrim Polri).