Polisi Tangkap Enam Tersangka Narkoba

487

Lokadewatanews.com – Gianyar – Sebanyak 6 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dibekuk jajaran Saresnarkoba Polres Gianyar selama dua bulan terakhir di sejumlah TKP berbeda. Adapun total barang bukti yang diamankan mencapai 18,05 gram sabu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, penangkapan pertama dilakukan pada bulan Februari 2021, tepatnya pada hari Jumat (5/2). Ketika itu pihaknya membekuk Totok Budiarto alias Dawer, 38, di kamar kos di Banjar/Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, dengan barang bukti 0,41 gram sabu.

Pengungkapan berlanjut pada hari Senin (8/2), dimana pihaknya mengamankan Puji Santoso alias Ceper, 35, di Banjar Kertawangsa, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud dengan barang bukti berupa sabu seberat 1,86 gram. Lalu pada hari Kamis (11/2) pihaknya kembali mengamankan seorang pria bernama Putu Doni Yahya, 29, di Banjar Kawan, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Di tangan Doni pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 0,80 gram sabu, alat hisap, timbangan, serta 18 lembar plastik klip. Dalam hal ini diketahui jika Doni merupakan pengedar narkoba.

Sementara itu, di bulan Maret, Satresnarkoba Polres Gianyar menangkap tiga orang tersangka pelaku sekaligus, tepatnya pada hari Selasa (9/3). Saat itu sekitar pukul 00.15 Wita, jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar mengamankan seorang pria bernama I Kadek Sukanata, 44, alamat Desa Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip kecil benda diduga sabu yang disimpan pada bungkus rokok. Setelah diamankan, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Bagus Gede Dwihujantana, 40, asal Karangasem. Dan setelah dikembangkan lagi di wilayah Badung, kembali dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama I Putu Sunia, 48, alamat Lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Badung. Dari tangan Sunia ditemukan 25 paket sabu siap edar dengan berat total 14,9 gram sabu.

Wakapolres Gianyar, Kompol Nyoman Wirajaya didampingi Kasat Resnarkoba, AKP I Ketut Merta, serta Kasubbag Humas Polres Gianyar, AKP I Nyoman Hendrajaya menerangkan jika keenam tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Gianyar. Sebagian besar para tersangka menyembunyikan benda haram itu disaku celana hingga pada bungkus rokok. “Namun saat diamankan mereka tidak bisa mengelak dan mengakui jika benda itu adalah milik mereka,” tegasnya Jumat (12/3).

Menurutnya barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka Putu Sunua berupa 25 paket sabu terbilang cukup besar untuk di wilayah Gianyar. Apalagi jika dirupiahkan nilai transaksinya bisa mencapai Rp 45 Juta. Dan dari keenam tersangka ini, diduga berada dalam satu jaringan yang diketahui dari dari pamantauan intensitas komunikasinya.

Parahnya lagi target penjualan narkoba ini menyasar kalangan anak muda. Sehingga saat ini pihaknya masih melakukan terus melakukan pengembangan untuk membongkar lebih dalam jaringan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Gianyar.

Lebih lanjut dikatakannya, jika keenam tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda karena ada yang hanya pengguna dan ada yang juga berperan sebagai pengedar. Untuk tersangka Totok dan Puji dijerat pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika karena hanya sebagai pengguna. “Sedangkan tersangka Putu Doni, Sukanata, Dwihujantana, dan Sunia dijerat pasal 114 ayat (2) UU Narkotika karena berperan sebagai pengedar,” tandasnya.(TIM)