Tim Opsnal Reskrim Polsek Kediri Ungkap Pencurian Dengan Pemberatan, Pelakunya Dimasukkan Sel

359

Lokadewatanews.com – Bali – Polda Bali – Polres Tabanan – Humas, jajaran Polsek Kediri Polres Tabanan dibawah Pimpinan Kapolsek Kompol Fachmi Hamdani, S. Psi, SIK, berhasil mengungkap kasus meresahkan ( pencurian dengan pemberatan ). Senin 15 Pebruari 2021.

Sebelumnya Polsek Kediri menerima pengaduan dari Masyarakat atas nama Korban I Ketut Pardana, Laki-laki, umur 57 tahun Hindu/Bali, Karyawan Swasta, alamat tinggal Perumahan BCA Land, Desa Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan, datang melaporkan rumahnya telah dicongkel dan barang miliknya sebuah HP Oppo A5S dilaporkan hilang,

Adanya laporan tersebut, perintah Kapolsek Kediri dan berbekal Surat Perintah, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kediri dibawah komando Panit 2 Reskrim Iptu Putu Sartika, S.H., melakukan rangkaian penyelidikan dan pengembangan langsung bergerak turun kelapangan.

Hasil pengembangan dilapangan Tim mendapat informasi ( bukti petunjuk ), pelakunya mengarah ke kepada seseorang, dan informasi menyebutkan bahwa pelaku sedang berada dipasar Kediri.

Tim terus mendalami informasi yang didapat, dikembangkan dan anggota Tim menyebar melakukan penyelidikan di seputaran pasar Kediri, kemudian pada hari Senin 15 Pebruari pelaku berhasil diamankan ( ditangkap ), saat dilakukan interogasi terduga pelaku mengakuai perbuatannya, dilakukan pemeriksaan Indentitas diri, pelaku bernama Abdul Rohman, lahir di Sampang 10 Nopember 1981, Laki-laki, Wiraswasta, Islam/Jawa, alamat tinggal Banjar Taman Surodadi, Desa Abiantuwung, Kec. Kediri, Kab. Tabanan.

Barang bukti yang berhasil disita : 1 (satu ) unit Sepeda motor Honda Beat warna putih DK 6346 GAE, sebuah Helm merk KYT warna abu-abu, satu buah obeng, satu buah buah tang, 13 buah anak kunci rollingdoor, satu buah HP Siomi Note 4, satu buah rompi jaket dan satu potong celana pendek.

Saat ini terduga pelaku ditahan di Rutan Polsek Kediri dipersangkakan melanggar pasal 363 KUHP ( Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ), ancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh ribu rupiah.”(TIM).