Penertiban Prokes Tim Gabungan Polres Bangli Sasar Tempat Usaha Masih Ditemukan Belasan Pelanggar

382

Lokadewatanews.com – Bali – Polda Bali, Polres Bangli -Tim gabungan penegakan yustisi di Kabupaten Bangli dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) kian gencar melakukan penertiban di lapangan.

Selain mendisiplinkan, kegiatan ini juga sembari mengedukasi dan sosialisasi pada masyarakat terutama yang beraktivitas di luar rumah dan tempat umum, untuk bersama-sama selalu berperilaku berpedoman dengan prokes demi meminimalisir penyebaran penulanar covid-19 (virus corona).
Selain pagi maupun siang, operasi yustisi kali ini juga menyasar waktu malam hari. Seperti yang dilakukan pada Minggu (20/9/2020) mulai pukul 19.00 hingga pukul 21.00.

Tim yustisi menyasar tempat usaha dan tempat hiburan yang beroperasi malam hari, baik took modern hingga kafe atau rumah makan siap saji yang berada di wilayah Kelurahan Kawan, Bangli Kota. Hasilnya, didapati 18 pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020.


Kegiatan diawali dengan apel persiapan yustisi yang dipimpin KBO Bagian Ops. Polres Bangli, AKP Sang Putu Kayun. Dengan melibatkan personel gabungan 40 orang terdiri dari anggota kepolisian, TNI dan Satpol PP Bangli.

“Kami menindak 18 pelanggar. Yakni 5 (lima) orang tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi teguran tertulis. 7 (tujuh ) orang salah memakai masker, dengan sanksi teguran tertulis,”sebut AKP Putu Kayun yang dikonfirmasi Senin (21/9/2020).


Sementara pelanggar lain yakni dua toko modern, dimana jarak dan tempat cuci tangan nihil. Keduanya diberikan sanksi teguran tertulis. Kemudian empat usaha rumah makan siap asaji, ditemukan jarak meja makan tidak sesuai prokes. Semua diberikan sanksi teguran tertulis.


Ditegaskan, kegiatan ini dilakukan lantaran adanya indikasi penambahan klaster Covid-19 akibat interaksi di masyarakat. Oleh sebab itu pihaknya mengimbau pada masyarakat untuk sementara tidak melaksanakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Seperti kegiatan hiburan, maupun kegiatan yang bersifat massal seperti olah raga bersama.

“Kami juga tetap mengimbau pada masyarakat untuk selalu ingat 3M saat melakukan aktifitas. Diantaranya menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan selalu menjaga jarak. Kami dari Polres Bangli juga akan selalu membackup Satpol PP dalam penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Pergub Bali No.46 tahun 2020,” pungkasnya. Salam Tribrata.(TIM).