Polisi Tangkap Kedua Oknum Ormas Baladika

489

Deteksipost.com – Bali – Polda Bali, Polres Badung Tim Opsnal Polsek Mengwi yang dipimpin Iptu I Made Bunciana, SH atas perintah Kapolsek AKP Putu Diah Kurniawandari, SH. SIK melalui Kanit Reskrim Iptu I Ketut Wiwin Wirahadi, SH, MH, berhasil menangkap pelaku pengeroyokan terhadap Adi Siswanto (33) asal Banyuwangi di kos kosan milik pak Kosim Br. Gegaran, Ds.Baha, Kecamatan. Mengwi, Kabupaten Badung. Kamis, (21/1/2021).
 
Kedua pelaku yaitu Kadek Doris Pranata ( 21) asal Dusun Br. Dinas Kelaci, Ds. Dauh Puri, Kec. Marga, Kab. Tabanan dan I Made Sudiasa alias Tapak (36) asal Br. Tegal, Ds. Nyitdah, Kec. Kediri, Kabupaten Tabanan ditangkap di tempat yang berbeda yakni Kadek Doris di tangkap di Banjar Kelaci, Desa/Kecamatan Marga dan I Made Sudiasa di Br.Tegal, Ds.Nyitdah, Kecamatan. Kediri, Kabupaten Tabanan pada hari Kamis (21/1) sekitar 22.30 wita
 
Berdasarkan saksi Sulaiman (45) asal Lumajang ini menyebutkan korban di pukul dan di tendang oleh dua Ormas Baladika itu setelah menanyakan korban “minum apa” kepada saksi dan di jawab minum tuak.
 
Saksi menuturkan, bahwa pada hari Kamis tangal 21 Januari 2021 sekira pukul 20.00 wita saksi dan korban beserta satu teman lainnya sedang makan/minum di warung Wirta di Br.Busana Kelod, Ds.Baha, Kecamatan .Mengwi,Kab. Badung. Melihat korban beserta satu temannya dalam keadaan mabuk saksi mengajak korban dan satu temannya untuk pulang ke kos di Br. Gegaran, Ds. Baha, setibanya di kos ada dua laki laki di kos menanyakan saksi dan korban”minum apa dia” saksi menjawab” minum tuak.
 
Lanjut, Karena korban mabuk kemudian korban tidur di lantai depan kamar kosnya. Ketika korban tidak menjawab pertanyaan pelaku selanjutnya kedua pelaku tersebut memukul dan menendang korban sehingga menyebabkan korban mengalami luka robek di telinga sebelah kiri, setelah memukul dan menendang korban kedua pelaku langsung pergi. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.
 
Setelah ditangkap dan diinteregasi oleh petugas kedua pelaku tersebut mengakui perbuatnya telah melakukan pengeroyokan terhadap korban dimana pelaku Doris memukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali ke kepala sebelah kiri korban kemudian menendang sebanyak dua kali dengan kaki kanan pada bagian sebelah kiri, sedangkan Sudiasa Alias Tapak menendang korban pada kaki sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan kaki kanannya.
 
Kapolsek Mengwi membenarkan kejadian tersebut, kini kedua pelaku (Ormas Baladika red) diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
 
“Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,” Ujarnya.
 
“Motifnya karena kedua pelaku merasa tersinggung oleh ucapan korban dikira menantang mengajak berkelahi,” Pungkasnya.(TIM).